Presiden Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri Pangkat Terendah hingga Tertinggi, Ini Rinciannya

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar gembira bagi TNI-Polri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji TNI-Polri mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi. 

Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan PP nomor 6 tahun 2024. 

Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran Gaji TNI yang diatur pada PP nomor 6 tahun 2024 sebagai berikut:

Golongan I: Tamtama TNI 

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300 
Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000 
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400 
Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600 
Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700 
Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700 

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network