RIYADH, iNewsSemarang.id - Otoritas Masjid Suci Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengeluarkan aturan baru, yakni melarang jemaah membawa kereta bayi atau stroller di beberapa area suci.
Lokasi yang terlarang bagi stroller adalah mataf atau tempat tawaf di sekeliling Kakbah. Sementara mataf yang berada di lantai atas serta rute sa'i dari Shafa ke Marwa masih diperbolehkan untuk waktu-waktu tertentu. Namun larangan di kedua tempat itu bisa berlakukan jika jemaah umrah penuh.
Ibadah umrah terdiri atas dua ritual utama, yakni tawaf dan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa. Pada jam-jam tertentu mataf di lantai atas Masjidil Haram dan area sa'i dipadati jemaah sehingga membawa stroller akan sangat berisiko.
Tahun lalu Masjidil Haram dikunjungi sekitar 13,5 juta jemaah umrah, rekor terbaru. Arab Saudi memperkenalkan sejumlah kemudahan bagi umat Islam di seluruh dunia yang ingin melaksanakan umrah.
Pemerintah memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 menjadi 90 hari serta membolehkan pemegang visa umrah untuk masuk Saudi kerajaan jalur darat, udara, dan laut, serta berangkat dari bandara mana pun.
Selain itu, Arab Saudi juga mengizinkan warganya untuk mengajukan permohonan mengundang rekan-rekan mereka di luar negeri untuk melakukan umrah.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait