JAKARTA, iNewsSemarang.id - Perbandingan gaji KPPS antara Pemilu 2024 dengan 2019 menjadi perbincangan masyarakat dan sempat viral. Ternyata, gaji Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga dua kali lipat besarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS ini bertugas untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Petugas KPPS di tiap TPS terdiri atas 7 orang dimana 1 orang akan menjadi ketua dan enam petugas lainnya berperan sebagai anggota dengan tugasnya masing-masing.
Melansir laman resmi KPU, Kamis (1/2/2023), pada Pemilu 2024 ini, KPU telah melantik 5.741.127 orang petugas KPPS yang tersebar di 820.161 TPS di seluruh wilayah Indonesia. Pelantikan ini sendiri digelar di 71.000 titik pelantikan di Indonesia pada 25 Januari 2024.
Lebih dari itu, pelantikan KPPS Pemilu 2024 ini juga dibarengi dengan penanaman 5.709.898 bibit pohon di titik pelantikan sebagai bentuk keberlanjutan atas pelaksanaan Pemilu.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait