Sakit Hati Batal Dinikahi, Perempuan di Kendal Teror 400 Orderan Fiktif ke Mantan Tunangan

Eddie Prayitno.
Perempuan pelaku teror orderan fiktif ke mantan tunangan saat digelandang ke Mapolres Kendal. (Eddie Prayitno)

Wakapolres Kendal, Kombes Pol Edy Sutrisno, menyatakan bahwa pelaku melakukan pemesanan fiktif dari bulan September 2023 hingga Januari 2024. Pesanan-pesanan tersebut berupa 400 jenis barang dan 200 kendaraan jasa angkutan. 

"Kejadiannya itu dari September 2023. Barang itu tidak pernah merasa dipesan oleh pelapor. Ternyata terlapor itu memakai data diri KTP pelapor," ucapnya.

Semua pesanan dikirimkan ke rumah korban hampir setiap hari, menyebabkan kerugian bagi korban yang harus menanggung biaya pesanan tersebut. "Ada material, mebel, motor sampai jasa angkutan umum hingga sedot WC, orderan itu dikirim ke rumah pelapor," katanya.

Korban akhirnya melaporkan ke polisi, dan dari pemeriksaan petugas serta nomor telepon yang digunakan untuk memesan fiktif, pelaku berhasil diamankan. Pelaku akan dihadapi dengan Pasal 51 ayat junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network