JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisin Negara Republik Indonesia (Polri) pada tahun 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan kenaikan gaji tersebut setelah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk masing-masing gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri.
Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 naik 8 persen. Besaran kenaikan gajinya bervariasi tergantung golongan dan pangkat.
Berikut daftar lengkap rincian kenaikan gaji PPPK, PNS, TNI-Polri 2024
1. Resmikan PP dan Perpres
Besaran gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.11 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Presiden No.98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Besaran gaji PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Besaran gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Gaji Terendah dan Tertinggi
Gaji PPPK terendah untuk Golongan I sebesar Rp1.938.500. Sedangkan tertinggi mencapai Rp7.329.00.
Gaji PNS paling kecil untuk Golongan satu Rp1.685.800. Dan tertinggi pada golongan IV sebesar Rp6.373.200.
Gaji TNI untuk golongan I terendah sebesar Rp 1.775.000 dan paling tinggi pada golongan IV sebesar Rp 6.405.500.
Sementara itu, gaji Polri golongan I terendah sebesar Rp 1.775.000 dan paling tinggi pada golongan IV sebesar Rp 6.405.500.
3. Daftar Gaji PPPK
-Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
-Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
-Golongan III Rp2.206.500-3.201.200
-Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
-Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
-Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
-Golongan VII Rp2.858.800 -Rp4.551.800
-Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
-Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
-Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
-Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
-Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
-Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
-Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
-Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
-Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
-Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.00
4. Daftar Gaji PNS
PNS Golongan I
-Gaji PNS golongan I a : Rp1.685.700 - Rp2.522.600
-Gaji PNS golongan I b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
-Gaji PNS golongan I c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
-Gaji PNS golongan I d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
PNS Golongan II
-Gaji PNS golongan II a Rp2.184.000 - Rp3.633.400
-Gaji PNS golongan II b Rp2.385.000 - Rp3.797.500
-Gaji PNS golongan II c Rp2.485.900 - Rp3.958.200
-Gaji PNS golongan II d Rp2.591.000 - Rp4.125.600
PNS Golongan III
-Gaji PNS golongan III a Rp2.785.700 - Rp4.575.200
-Gaji PNS golongan III b Rp2.903.600 - Rp4.768.800
-Gaji PNS golongan III c Rp3.026.400 - Rp4.970.500
-Gaji PNS golongan III d Rp3.154.400 - Rp5.180.700
PNS Golongan IV
-Gaji PNS golongan IV a Rp3.287.800 - Rp5.399.900
-Gaji PNS golongan IV b Rp3.426.900 - Rp5.628.300
-Gaji PNS golongan IV c Rp3.571.900 - Rp5.866.400
-Gaji PNS golongan IV d Rp3.723.000 - Rp6.114.500
-Gaji PNS golongan IV e Rp3.880.400 - Rp6.373.200
5. Daftar Gaji TNI
Golongan I: Tamtama TNI
-Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
-Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
-Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
-Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
-Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
-Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
-Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
-Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
-Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
-Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
-Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
-Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
-Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
-Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
-Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
-Golongan IV: Perwira Menengah TNI
-Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
-Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
-Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
-Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
-Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
-Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
-Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
6. Daftar Gaji Polri
Golongan I (Tamtama)
-Bhayangkara Dua = Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
-Bhayangkara Satu = Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
-Bhayangkara Kepala = Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
-Ajun Brigadir Polisi Dua = Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.000
-Ajun Brigadir Polisi Satu = Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
-Ajun Brigadir Polisi = Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
-Brigadir Polisi Dua = Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
-Brigadir Polisi Satu = Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
-Brigadir Polisi = Rp 2.416.400 hingga Rp 3.971.000
-Brigadir Polisi Kepala = Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
-Ajun Inspektur Polisi Dua = Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
-Ajun Inspektur Polisi Satu = Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
-Inspektur Polisi Dua = Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
-Inspektur Polisi Satu = Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
-Ajun Komisaris Polisi = Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
-Komisaris Polisi = Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
-Ajun Komisaris Besar Polisii = Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
-Komisaris Besar Polisi = Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
-Brigadir Jenderal Polisi = Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
-Inspektur Jenderal Polisi = Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
-Komisaris Jenderal Polisi = Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
-Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait