get app
inews
Aa Read Next : GP Ansor Temui Presiden Jokowi di Istana Hari Ini, Ada Apa?

Daftar Rincian Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024

Kamis, 01 Februari 2024 | 06:02 WIB
header img
Ilustrasi kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2024(Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 mengalami kenaikan. Peraturan  kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Kenaikan gaji PNS dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini telah berlaku mulai Januari 2024 sejak aturan ini ditandatangani dan diundangkan serta ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024. 
 
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah PNS golongan IA berkisar Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sedangkan gaji tertinggi PNS terbaru golongan IVE berada pada kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200. 

Rincian gaji PNS 2024: 

Golongan I 
- Golongan IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 
- Golongan IB: Rp1.840.800-Rp2.670.700 
- Golongan IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700  
- Golongan ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400 

Golongan II 
- Golongan IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400 
- Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500 
- Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200 
- Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut