Gaduh Hasil Hitung Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri, Cek Faktanya Berikut Ini

Arief Setyadi/Arni Sulistiyowati
Ilustrasi hitung suara Pemilu di luar negeri (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri sempat membuat kegaduhan di masyarakat. Pasalnya, hasil pemungutan suara yang beredar tersebut dilaksanakan sebelum jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Rabu 14 Februari 2024.

Berikut fakta-faktanya:

1. Hoaks

Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan hasil pemilu luar negeri di berbagai negara terkait hasil pemungutan suara itu adalah hoax yang beredar di media sosial.

Dari gambar yang diterima MNC Portal Indonesia, gambar tersebut berisikan hasil pemungutan suara di negara Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Jepang dan Arab Saudi.

Hasyim menegaskan, jika gambar yang tersebar di media sosial tersebut adalah hoaks alias berita bohong.

2. Metode Pencoblosan

Hasyim menjelaskan, pemungutan suara di luar negeri akan dilakukan lebih awal dengan tiga metode, yakni TPS, Pos, dan Kotak Suara Keliling.

3. Penghitungan Suara

Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024.

Sehingga, jika terdapat hasil penghitungan suara di luar negeri sebelum tanggal 14 Februari merupakan berita bohong dan tak patut dipercaya.

"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Hasyim.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network