JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2024 paling lambat pada Sabtu (24/2/2024).
Keputusan berdasarkan pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan ketentuan tersebut diatur bahwa PSU, PSS maupun PSL dilakukan dalam waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara.
"(Jadi) kami sarankan kepada rekan-rekan di daerah, maksimalkan waktu 10 hari itu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, susulan, lanjutan," kata Idham, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, hal ini penting agar tidak sampai proses jenis pemungutan suara tersebut justru menganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK.
Apalagi, saat ini, sudah banyak publik yang menanti perolehan hasil suara di Pemilu 2024. "Kita ketahui hari ini publik ingin sekali segera mengetahui hasil Pemilu. Sehingga rekapitulasi tingkat PPK harus berjalan lancar," ujarnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait