get app
inews
Aa Read Next : Polemik Sirekap, KPU: Penyebabnya Karena Kualitas HP KPPS

Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:57 WIB
header img
Bawaslu menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melanggar administrasi Pemilu 2024.(Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melanggar administrasi Pemilu 2024. Penjatuhan sanksi tersebut merupakan buntut dari laporan saksi Partai Demokrat bernama Saman atas dugaan penggelembungan suara Partal Golkar di empat Kabupaten/Kota, dalil Jawa Timur VI.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Bagja melanjutkan, Bawaslu memberi sanksi teguran untuk Hasyim, agar tak mengulangi kejadian yang sama.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.

Sebagai informasi, saksi Partai Demokrat, Saman, melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, atas dugaan penggelembungan suara untuk partai Golongan Karya (Golkar) yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI yakni di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Atas temuan tersebut, Saman meminta kepada Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan yang ada dalam Kabupaten/Kota tersebut dan mengembalikan suara partai Golkar serta menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.

Namun dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut KPU telah melanggar ketentuan Pasal 91 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.

"Menimbang terhadap perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. Majelis berpendapat tindakan terlapor telah melanggar ketentuan pasal 91 ayat 3 peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu," kata Anggota Bawaslu Puadi.

"Menimbang terhadap fakta ketidaksesuaian suara di 6 TPS sebagaimana dimaksud pada (di atas) maka secara hukum harus dilakukan perbaikan secara administrasi namun majelis berpendapat perbaikan tersebut berpotensi akan mengubah hasil perolehan suara," katanya.

Adapun laporan saman tersebut teregister dengan Nomor: 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut