GROBOGAN, iNewsSemarang.id - Polres Grobogan mengungkap kejahatan asusila prostitusi online dengan korban lima perempuan dengan usia antara 14 hingga 17 tahun di sebuah hotel di Purwodadi.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono mengatakan, lima perempuan korban prostitusi online tersebut semuanya berasal dari Bandung.
“Polres Grobogan juga telah menangkap dua orang pelaku berinisial HR dan AV, keduanya warga Bandung, Jawa Barat,” jelas Kasat Reskrim AKP Agung Joko didampingi Kanit PPA Ipda Yusuf Alhakim dan KBO Satlantas Iptu Duddy, Kamis (22/2/2024).
Dia menyebutkan bahwa korban prostitusi online tersebut adalah TAW (14), RJL (15), IK (17), DRJ (16) dan AFNR (17), semuanya warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Adapun kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula ketika anggota Satlantas yang berjaga di Pos Putat menerima informasi adanya prostitusi online di sebuah hotel utara Alun-Alun Purwodadi.
Kemudian dilakukan pengecekan ke hotel yang dimaksud, ternyata pelaku dan para korban sedang berada di sebuah toko kosmetik. Saat dicek memang benar pelaku dan korban berada di toko tersebut.
Para pelaku dan korban kemudian diamankan di Pos Satlantas Putat dan ketika diinterogasi, para korban akhirnya mengaku menjadi korban prostitusi online. Sehingga kasus tersebut kemudian ditangani Sat Reskrim Polres Grobogan.
Pengakuan pelaku HR (28) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, prostitusi online tersebut melalui aplikasi. Para korban ditawarkan dengan tarif Rp700.000 melalui aplikasi tersebut.
“Biasanya jadian Rp400.000, dari jumlah itu korban menerima Rp150.000,” ujar pelaku kepada polisi.
Kedua pelaku sudah melakukan eksploitasi seks kepada anak di bawah umur tersebut, lanjut Kasat Reskrim, berpindah dari Grobogan, kemudian Blora dan Kudus.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban saat berpindah lokasi, serta uang.
“Para pelaku dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” sebutnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait