JK Nilai Pengajuan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Baik Bagi Kedua Belah Pihak, Siapa?

Abdul Malik Mubarok/Arni Sulistiyowati
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan oleh partai koalisi pendukung calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan nomor urut 3. JK menilai hak angket baik untuk kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat.

Menurut JK, dengan adanya hak angket dapat menjadi momen bagi pihak tergugat melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu. Adapun dari sisi pihak penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul. 

"Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu karena sekarang ini banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus, sehingga menghilangkan kecurigaan," kata JK usai menghadiri ujian promosi Doktor mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Universitas Indonesia, Sabtu (24/2/2024).

JK berpesan kepada pihak tergugat agar jika tidak merasa bersalah dan khawatir terhadap hak angket yang diajukan ke DPR. Menurutnya, apabila pihak tergugat merasa khawatir itu bisa menjadi indikasi adanya kecurangan pada Pemilu 2024, terutama pilpres. 

"Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya," kata JK.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network