JAKARTA, iNewsSemarang.id - Dua orang Pimpinan KPK, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Klarifikasi yang merupakan buntut dari aduan masyarakat itu dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho enggan menjelaskan detail materi klarifikasi, tapi dia memastikan bahwa prosesnya telah selesai.
"Tinggal dibuat laporan. Sama nanti dilihat kalau masih ada kekurangan ya," ujar Albertina, Kamis (29/2/2024).
Sebelumnya, Albertina mengungkapkan bahwa ada dua Pimpinan KPK yang dilaporkan atas dugaan penggunaan pengaruh.
Ia mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil klarifikasi.
"Tapi ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ujarnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait