KENDAL, iNewsSemarang.id - Berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat dan Surat Keputusan Menteri Keuangan, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal bakal naik. Kenaikan gaji tersebut akan dimulai pada bulan Maret 2024 ini.
Sekda Kendal Sugiono merencanakan jika ASN di Kabupaten Kendal akan segera menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen. Rencana itu menurutnya merupakan bagian dari upaya Pemkab Kendal dalam menyelesaikan regulasi yang baru dari Pemerintah Pusat.
"Tentunya kita akan menyesuaikan regulasi yang ada. Dan Kendal tidak akan ketinggalan dari apa yang diprogramkan Pemerintah Pusat," ujar Sekda Sugiono, dikutip Jumat (1/3/2024).
Sementara terkait anggaran, Sekda menyatakan telah siap. Karena anggaran gaji ASN bersumber dari anggaran Pemerintah Pusat.
"Anggaran gaji cukup. Sudah kita siapkan, karena anggaran gaji itu bersumber dari Pemerintah Pusat. Tentunya transfer gaji dari Pemerintah Pusat juga menyesuaikan dengan PGPS (Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil)," terangnya.
Ia mengimbau, dengan kenaikan gaji ASN ini, para ASN di Kendal lebih semangat lagi dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk melayani masyarakat.
"Harapannya kepada para ASN dengan kenaikan gaji 8 persen ini untuk bisa meningkatkan kinerja kita sebagai bentuk rasa syukur kita. Mari kita tingkatkan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait