Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Presensi Fiktif, Sekda Jateng Ancam Sanksi Tegas 3.000 ASN Brebes
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Ribuan ASN di Brebes Diduga Manipulasi Absensi, Modusnya Bayar Layanan Aplikasi Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:11 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Heboh Ribuan ASN di Brebes Diduga Manipulasi Absensi, Modusnya Bayar Layanan Aplikasi Ilegal
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: MNC Portal).

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar menghebohkan datang dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Brebes diduga memanipulasi presensi atau absensi kehadiran dengan cara menggunakan aplikasi ilegal. 

Skandal praktik curang sekitar 3.000 ASN Pemkab Brebes tersebut diungkap oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, angkat bicara terkait skandal praktik licik tersebut. Dia menegaskan penanganan kasus dugaan praktik curang presensi itu akan dilakukan secara sistematis, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi," tegas Tahroni melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Sebagai informasi, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengungkapkan temuan adanya sekitar 3.000 ASN yang diduga memanipulasi presensi menggunakan aplikasi ilegal di lingkungan Pemkab Brebes.

Para ASN tersebut diduga membayar kisaran Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan aplikasi ilegal tersebut. Berdasarkan hasil temuan, praktik culas itu sudah berlangsung sejak 2024. Sementara pengguna presensi ilegal ditemukan kebanyakan berasal dari tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan kalangan guru.

Penanganan Skandal Presensi Ilegal

Tahroni menjelaskan, pihaknya telah membagi beberapa langkah dalam penanganan skandal presensi ilegal ini, di antaranya dengan menerjunkan Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Tahroni memerintahkan APIP untuk memimpin pemeriksaan menyeluruh kasus tersebut sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut