SEMARANG, iNewsSemarang.id - Gugatan sengketa tanah mantan anggota DPR Daniel Budi Setiawan terhadap Kantor Pertanahan Kota Semarang dan pengusaha Semarang dokter Setiawan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Putusan dengan nomor perkara 73/G/2023/PTUN.SMG, menyatakan bahwa gugatan penggugat lewat tenggang waktu 90 hari sejak diketahui adanya objek sengketa.
Majelis hakim, yang diketuai oleh Elwis Pardamean Sitio, mempertimbangkan eksepsi Tergugat II Intervensi, yaitu dokter Setiawan, terkait lewatnya tenggang waktu gugatan.
Penasihat hukum dokter Setiawan, Michael Deo, SH menuturkan, selama perkara itu bergulir di PTUN, pihaknya selalu membuktikan tidak ada cacat administrasi dan menilai sertifikat kepunyaan kliennya telah sesuai asal usulnya sebagaimana tercantum dalam Buku C Desa (Kelurahan Genuksari).
Sementara SHM No. 388 kepunyaan Daniel Budi Setiawan terdapat kelebihan luasan dari yang asal-usulnya seluas 2080 m2 menjadi 5724 m2 sehingga terdapat kelebihan luasan seluas 3644 m2. Akibat terdapat kelebihan luasan itu, sebagiannya tumpang tindih dengan tanah kepunyaan dokter Setiawan.
"Kami sedang memperjuangkan di Pengadilan Negeri Semarang melalui gugatan perdata agar luasan tanah pada sertifikat Daniel itu oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dibetulkan luasannya sesuai luasan asal-usulnya yakni 2080 m2," jelas Michael Deo kepada wartawan di Semarang, Jumat (1/3/2024).
Penasihat hukum dokter Setiawan lainnya, Yunantyo Adi Setyawan SH, menyambut baik putusan PTUN. Ia menyatakan bahwa gugatan Daniel dinyatakan lewat tenggang waktu, dan sertifikat tanah dokter Setiawan tetap sah.
Majelis hakim PTUN menilai permohonan penggugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak, mengacu pada fakta bahwa penggugat telah mengetahui sengketa tanah sejak 2013.
"Kita tahu bahwa terkait adanya permasalahan tanah di Kelurahan Genuksari ini nama baik dokter Setiawan dicemarkan. Oleh karenanya, dengan adanya putusan Pengadilan TUN yang memenangkan dokter Setiawan ini, maka nama baik dokter Setiawan harus dipulihkan," kata Yunantyo.
Majelis hakim PTUN dalam putusannya memaparkan bahwa objek sengketa berupa SHM No. 1550 atas nama dokter Setiawan telah diketahui penggugat saat penggugat tidak bisa menjaminkan SHM No. 388 seluas 5724 m2 karena ada bangunan gudang di objek sengketa. Berdasarkan fakta hukum sertifikat tanah atas nama Daniel menjadi objek hak tanggungan sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2013.
Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti di persidangan diperoleh fakta bahwa pihak penggugat melalui PPAT melakukan pengecekan pada 4 November 2013 namun hasil pengecekan tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta hak tanggungan, berdasarkan fakta itu majelis hakim menyimpulkan saat itu penggugat sudah mengetahui kalau objek sengketa terbit di atas SHM No. 388/Genuksari.
Bahkan, saksi Liza Handayani selaku Direktur PT. Siba Mandiri tahun 2016 telah memberitahu penggugat bahwa di tanah objek sengketa ada pembangunan dimana tanah tersebut dikelilingi pagar dari seng dan dijawab penggugat, oke.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat telah mengetahui adanya objek sengketa (SHM No. 1550/Genuksari) terbit di atas sebagian bidang tanah milik penggugat terhitung sejak tanggal 4 November 2013 yaitu saat penggugat melakukan pengecekan sertifikat tanah atas nama penggugat ke Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Mengacu pertimbangan tersebut majelis hakim menilai permohonan penggugat terkait pembatalan dan pencabutan SHM No. 1550/Genuksari milik dokter Setiawan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak.
"Menimbang karena gugatan penggugat telah lewat tenggang waktu dalam pengajuan gugatan aquo maka beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang tenggang waktu mengajukan gugatan. Menimbang eksepsi Tergugat II intervensi tentang tenggang waktu atau daluwarsa majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan mengenai pokok perkaranya," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Sementara itu, Penasihat hukum Daniel Budi Setiawan, Sandy Christianto menyayangkan putusan tersebut. Ia mengkritik bahwa Majelis tidak memeriksa seluruh materi persidangan, terutama dalam sidang persiapan di PTUN, dimana pembahasan tentang kelangsungan gugatan dan kejelasan objek gugatan seharusnya dilakukan sebelum acara utama.
Sandi menekankan bahwa objek gugatan mereka adalah surat administrasi ke BPN, sehingga pihak majelis seharusnya tidak mengesampingkannya. Ia juga menyoroti fakta sidang, fakta lapangan, dan kehadiran saksi ahli yang memberikan masukan yurisprudensi.
"Putusan ini ditolak dengan alasan tenggang waktu, sehingga belum ada kepastian hukum, padahal tujuan kita mencari kepastian hukum terkait sertifikat pak Daniel yang terbit tahun 1982 dan sertifikat pak Setiawan yang terbit tahun 1997," ungkap Sandy.
Meskipun demikian, pihaknya berencana untuk melakukan banding dalam waktu 12 hari mendatang.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait