SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng meminta masyarakat hati-hati terhadap banyaknya muatan berita palsu atau hoaks. Masyarakat diimbau bertindak bijak dengan melakukan kroscek dan bersikap kritis terhadap berita yang beredar terutama di media sosial.
"Lakukan saring sebelum sharing berita ke orang lain, Karena orang yang ikut menyebar hoaks dapat diancam dengan segudang pasal, baik KUHP maupun UU ITE," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (4/3/2024)
Satake menyebut, penyebaran hoaks meningkat pesat pada akhir 2023 dan awal 2024. Adapun konten terbanyak terkait dengan Pemilu 2024.
" Berdasar data Mafindo (LSM masyarakat anti fitnah Indonesia) disebutkan patform YouTube menjadi tempat ditemukan hoaks terbanyak, sejumlah 44.6%, diikuti oleh Facebook (34.4%), Tiktok (9.3%), Twitter atau X (8%), Whatsapp (1.5%), dan Instagram (1.4%)," jelasnya
Meski demikian, kata dia, konten hoaks yang bermuatan isu-isu lain seperti bencana alam hingga penawaran kredit perbankan, juga banyak ditemui.
Dia mengimbau menghapus konten hoaks atau melaporkannya ke polisi atau Kemenkominfo. Secara tegas, dirinya juga meminta agar konten-konten hoaks jangan sampai disebarkan sehingga berpotensi merugikan orang lain.
Untuk menangkal peredaran hoaks, Kabidhumas meminta masyarakat bersikap kritis dan berkonsultasi dengan orang lain terkait beredarnya konten-konten tertentu di media sosial.
"Ada baiknya bergabung dengan grup-grup diskusi anti hoaks sehingga bisa menambah wawasan dan update informasi terkini," ujarnya.
Menurutnya, sejumlah langkah bisa dilakukan masyarakat untuk mengenali apakah suatu konten hoaks atau tidak. Langkah-langkah tersebut antara lain:
1. Mengidentifikasi
Sumber berita apakah itu berasal dari situs berita terkemuka, agen berita resmi, atau situs yang kurang dikenal. Waspadai situs web dengan domain yang tidak biasa atau meniru situs resmi dengan menambahkan perubahan kecil pada nama domainnya
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait