“Korban juga tidak bisa berkomunikasi dengan agen maupun karyawan tersangka tersebut. Ada informasi juga bahwa terlapor (ZLN) melarikan diri ke luar negeri. Sehingga dengan kejadian ini, korban melapor ke Polres Kudus,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim dari Sat Reskrim Polres Kudus melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta beberapa karyawan di Goldy Mixalmina. T
im penyidik dan Reskrim juga memeriksa istri terduga tersangka serta ZLN sendiri, termasuk mengecek kantor Goldy Mixalmina dan menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan tim Polres Kudus, diketahui bahwa ada aliran dana dari ZLN untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
“Aliran dana ada yang digunakan untuk membeli KBM Innova Reborn, untuk membayar utang, untuk membayar bunga pinjaman untuk bisnisnya, dan ada aliran dana tertentu yang masih kita dalami,” jelas Kompol Satya.
Untuk saat ini, Polres Kudus telah menyegel kantor Goldy Mixalmina yang beralamat Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. “Kantor sementara lalukan penyegelan, untuk mempertajam serta melengkapi alat bukti yang ada,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengamankan beragam barang bukti, seperti handphone, laptop, bukti aliran transfer, rekening dan alat bukti pembayaran cash serta kwitansi-kwitansi.
Sementara itu, Pelaku ZLN menegaskan bahwa dirinya tidak menipu calon jemaah umrah dari Goldy Mixalmina. Terlebih menurutnya, selama 11 tahun menjalankan bisnis tersebut, minimal dalam satu bulan, ada 2 bus yang berangkat beribadah melalui Goldy Mixalmina.
“Saya benar-benar tidak menipu jemaah. Saya tidak ada niatan menipu sama sekali, agen-agen saya mengetahui itu. Saya tetap bertanggungjawab, dan akan kami kembalikan uangnya,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait