KENDAL, iNewsSemarang.id - Menjelang lebaran Idul Fitri 2024, upaya mempersempit peredaran petasan intens dilakukan pihak kepolisian. Seperti yang dilakukan Polsek Pegandon hari ini, Jum’at (22/3/2024) dengan menyisir sejumlah pedagang kembang api di sekitaran Desa Tegorejo.
Menurut Kapolsek Pegandon AKP Adi Winarno, hal itu dilakukan untuk merazia penjualan petasan yang mempunyai daya ledak yang cukup kuat sehingga meresahkan warga.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2024," katanya.
Dalam operasi yang digelar, pihaknya mengecek ijin penjualan para penjual kembang api serta mengimbau agar mereka tidak menjual jenis kembang api yang dilarang oleh undang-undang.
"Untuk kali ini kita tidak menemukan petasan yang berdaya ledak tinggi," terangnya.
Dia juga membeberkan, dalam kegiatan yang dilakukan kali ini menemukan sejumlah pedagang petasan yang sudah memiliki ijin dan ada yang belum memiliki ijin. Meski demikian, pihaknya tetap memperbolehkan mereka yang belum memiliki ijin untuk berjualan.
"Yang belum memiliki ijin tetap kita perbolehkan berjualan. Tapi kita tegaskan kepada mereka agar segera mengurus perijinannya," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 gencar dilakukan pihaknya sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas pada bulan suci Ramadhan.
"Kami berharap dukungan serta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungannya masing-masing. Caranya dengan menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat dan segera lapor Polisi bilamana ada kejadian atau tindak pidana di wilayah tempat tinggal masing-masing," pungkasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait