JEPARA, iNewsSemarang.id - Seorang perempuan berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, tega membunuh dan membuang bayinya. Pelaku telah ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah alias hubungan gelap (hugel).
“Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang," ujar Kapolres Jepara pada keterangannya yang diterima, Rabu (27/3/2024) petang.
Pelaku, kata AKBP Wahyu, melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait