Tega, Perempuan Muda di Jepara Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hugel Hanya karena Malu

Eka Setiawan
Seorang perempuan berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Jepara atas kasus pembunuhan bayi. Foto/Dok Polres Jepara

JEPARA, iNewsSemarang.id - Seorang perempuan berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, tega membunuh dan membuang bayinya. Pelaku telah ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah alias hubungan gelap (hugel). 

“Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang," ujar Kapolres Jepara pada keterangannya yang diterima, Rabu (27/3/2024) petang.

Pelaku, kata AKBP Wahyu, melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network