JAKARTA, iNewsSemarang.id - Masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran 2024 harus memerhatikan waktu singgah di rest area maksimal 30 menit.
Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi menegaskan, pembatasan masa singgah di rest area itu bertujuan agar tidak terjadi penumpukan di dalam maupun antrean kendaraan yang mengular hingga ke ruas jalan tol. Sehingga kondisi tersebut menjadi potensi kemacetan di jalan tol.
"Diimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP. Paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (31/3/2024).
"Kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP atau rest area sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol," ujar Tulus.
Menurutnya, jika tempat istirahat di jalan tol terlihat penuh dan menghindari terjadinya antrean menuju masuk rest area, pemudik dapat keluar terlebih dahulu ke jalan arteri mencari rest area terdekat, kemudian dapat masuk melanjutkan perjalanan lewat jalan tol kembali.
Hingga saat ini, lanjit dia, total Tempat, Istirahat, dan Pelayanan (TIP) mencapai 134 TIP beroperasi. TIP yang merupakan bagian dari fasilitas dan layanan di Jalan Tol terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Di Jalan Tol Trans Jawa sebanyak 60 TIP beroperasi, di antaranya 41 TIP Tipe A, 21 TIP Tipe B, dan 2 TIP Tipe C. Kemudian TIP di Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa sebanyak 22 TIP, di antaranya 18 TIP Tipe A, 2 TIP Tipe B, 2 TIP Tipe C.
Selanjutnya TIP di Jalan Tol di Pulau Sumatera sebanyak 38 TIP, di antaranya 22 Tipe A, 7 TIP Tipe B, 9 TIP Tipe C. Dan TIP di Jalan Tol di Pulau Kalimantan sebanyak 2 TIP Tipe A, TIP di Jalan Tol di Pulau Sulawesi, di antaranya 2 TIP Tipe C.
Sebagai informasi, untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Selanjutnya untuk TIP tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait