SEMARANG, iNewsSemarang.id - Petugas gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Perumahan Ngesrep Hill nomor 8B1, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapan bahwa rumah mewah itu digunakan sebagai pabrik sabu dan happy water alias sabu cair.“Lokasi ini (rumah) dijadikan home industry sabu dan happy water,” ungkap Mukti Juharsa, Kamis (4/4/2024).
Kronologi pengungkapan pabrik narkoba itu berawal dari informasi Bea Cukai terkait adanya prekursor masuk ke Indonesia dari luar negeri kemudian dikirim ke Kota Semarang.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati rumah di Kota Semarang itu ternyata dijadikan industri rumahan pembuatan sabu dan happy water. Petugas mengamankan dua tersangka yang merupakan peracik dan diupah oleh seseorang yang masih DPO.
Saat digerebek pada Senin (1/4), selain mendapati 2 tersangka juga aneka bahan kimia untuk meracik sabu, termasuk alat pelindung APD, kompor listrik dan kulkas. Mereka memproduksi dalam jumlah besar untuk diedarkan ke sejumlah kota besar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait