JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai rakyat Indonesia. Hal itu diungkapkan Hasto merespons pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan yang menyebut Megawati tidak independen.
"Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat. Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya beregang pada konstitusi kehidupan yang baik," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Hasto mengatakan Otto mungkin lupa dengan keinginannya agar Megawati hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Namun, karena hal itu tidak terealisasi maka perasaan dan juga pemikiran Megawati dicurahkan melalui amicus curiae yang disampaikan pada Selasa (16/4/2024).
"Itulah Bu Mega sebagai warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya, demi bangsa dan negara, bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki. Ibu mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae," ucap Hasto.
Sebelumnya, Otto Hasibuan merespons amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke MK. Menurut Otto, permohonan amicus curiae itu semestinya diajukan pihak yang tidak ikut berperkara.
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Otto menjelaskan, amicus curiae sedianya diajukan oleh orang-orang yang independen dan tidak terikat pada satu kasus tertentu. Sementara Megawati, kata dia, sosok yang berperkara sebagai pemohon PHPU pilpres dari kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu," tutur dia. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait