PN Semarang Kabulkan Gugatan Sengketa Tanah di Kawasan Pangkalan Truk Genuksari

Wisnu Wardhana
Tim Kuasa Hukum dr Setiawan, Michael Deo memberikan keterangan pers. (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kasus sengketa tanah di kawasan pangkalan truk Kelurahan Genuksari, Kota Semarang, memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan gugatan sebagian atas sengketa tanah yang diajukan oleh dr Setiawan terhadap mantan anggota DPR RI Daniel Budi S. 

Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi menjelaskan perkara perdata yang dipimpin Judi Prasetya ini telah diputus dan disampaikan secara e-court. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," katanya, Senin (22/4/2024). 

Dia menjelaskan, dalam putusannya majelis hakim menyatakan Sertifikat Hak Milik No 388/Genuksari dengan luasan 5.724 meter persegi milik Daniel Budhi Setiawan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang yang bersinggungan dengan tanah SHM 1550 Kelurahan Genuksari. 

Selain itu, majelis menghukum tergugat II (Badan Pertanahan Nasional) untuk membetulkan pencatatan sertifikat atas nama Daniel Budhi S dari luas 5.724 meter persegi menjadi dikurangi luas tanah yang bersinggungan tanah dr Setiawan. 

Dan menyatakan peta bidang yang diterbitkan tergugat II No 1007/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum dr Setiawan, Michael Deo mengatakan terbukti bahwa luasan tanah Daniel tidak sesuai dengan luasan asal usulnya. Sedangkan pada bidang tanah kliennya sudah sesuai luasan asalnya sebagaimana tercantum dalam C Desa/Kel.Genuksari.

"Adanya putusan ini bisa menjadi dasar untuk membersihkan nama baik klien kami, dr Setiawan karena sudah dicemarkan oleh oknum yang dinarasikan sebagai mafia tanah," ujarnya didampingi kuasa hukum lainnya Yunantyo Adi Setiawan. 

Apalagi, kliennya sudah ditetapkan tersangka atas laporan penyerobotan tanah di Polrestabes Semarang. Menurutnya, atas penetapan itu kliennya merasa dikriminalisasi. Pasalnya tidak melalui penyelidikan yang utuh sehingga menurutnya terkesan terburu-buru. 

"Kami minta agar perkara dihentikan, dilakukan SP3. Tolong pihak kepolisian dengan adanya putusan PN ini kembali pada presisi dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network