6 Fakta Putusan MK Tolak Semua Gugatan PHPU Pilpres, Nomor 2 Singgung Intervensi Jokowi

Tim iNews.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.(foto: MPI)

3. Pelanggaran Etik Terhadap Komisioner KPU Tak Membatalkan Verifikasi Paslon

MK menilai pelanggaran kode etik oleh DKPP terhadap Komisioner KPU tidak membatalkan hasil verifikasi dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

4. Bansos Bukan Pelanggaran Pemilu, Diatur Secara Sah dalam APBN

MK menyatakan bantuan sosial diatur dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR.

"Bahwa dari pencermatan UU APBN Tahun Anggaran 2024, Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindak yang sah secara hukum," kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang sengketa pilpres, MK sudah memeriksa 4 menteri yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensos Tri Rismaharani dan Menkeu Sri Mulyani. Dalam keterangan Sri Mulyani, MK tidak menemukan bukti dalil pemohon ada intensi lain dalam penyusunan perlindungan sosial.

"Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran perlinsos maka menjadi ranah lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya," kata Arsul Sani.

5. Saldi Isra Sebut MK Jadi Tempat Sampah Sengketa Pemilu

Hakim Saldi Isra menekankan bahwa MK tidak dapat menjadi satu-satunya penyelesaian bagi semua masalah pemilu, sementara lembaga seperti Bawaslu dan DPR juga harus menjalankan peran mereka.

Saldi menyinggung MK seperti keranjang sampah apabila harus menyelesaikan seluruh masalah pemilu. 

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” kata Saldi dalam sidang.

6. Dissenting Opinion Arief Hidayat dan Saldi Isra, Sebut Sejumlah Wilayah Harus Pemilu Ulang

Hakim Arief Hidayat memberikan pendapat berbeda yang mengabulkan sebagian permohonan kubu Anies-Muhaimin untuk pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Saldi Isra juga menyatakan hal yang sama.

Dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Daerah itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagain, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatra Utara," kata Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/4/2024). (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network