Hari Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Achmad Al Fiqri
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pasangan Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada hari ini Rabu (24/4/2024). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan ini didasari atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

"Kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 jam 10 pagi, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," kata Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (22/4/2024).

Dalam acara ini, KPU mengundang seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu, paslon capres-cawapres 2024, hingga pimpinan lembaga negara termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini berarti Paslon Nomor 2, Nomor 1, dan 3. Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Bapak Presiden," kata Idham.

Idham menyebut, undangan penetapan paslon itu telah dikirim ke masing-masing tamu. Namun, dia belum tahu apakah tamu undangan telah mengonfirmasi hadir.

"Akan diinformasikan nanti," kata Idham. (Arni Sulistiyowati)

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network