JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dimohonkan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, Senin (1/12/2025).
Hasilnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dokumen penyertaan ijazah Gibran Rakabuming merupakan informasi publik yang dikecualikan atau rahasia.
Adapun, soal penyertaan ijazah kelulusan Gibran dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch digugat oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi ke KIP.
Dalam persidangan perdana, majelis komisioner, Syawaludin menanyakan alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dua dokumen yang diminta Bonatua.
Pegawai PPID Kemendikdasmen menyebut dokumen tersebut merupakan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.
"Nah informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak?" kata Syawaludin dalam ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
"Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan," jawab pegawai Kemendikdasmen.
Diketahui, Bonatua mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen karena menilai dokumen tersebut merupakan informasi publik.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
