BANJARNEGARA, iNewsSemarang.id - Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, tengah mengembangkan kasus video gay yang viral di media sosial. Saat ini polisi telah menetapkan dua orang selaku pemeran dalam video itu sebagai tersangka.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait keterlibatan pihak lain. Sementara ini, baru dua orang selaku pemeran video gay itu sebagai tersangka, yakni J (24) dan V (17).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan baik pelaku dan saksi-saksi, kami menetapkan pelaku J (24) dan V (17) sebagai tersangka video gay. Kami terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain," kata Kapolres, Rabu (16/2/2022).
Kapolres mengatakan, pelaku melakukan perbuatan itu lantatan terinspirasi salah satu aplikasi di Google APP Playstore yang di dalamnya adalah komunitas lelaki penyuka sesama jenis dan sebagai pasar jual beli video tidak senonoh sesama jenis atau gay.
“Saya tanya kedua pelaku, apa yang menginspirasinya melakukan perbuatan itu. Pelaku menjawab terinspirasi dari aplikasi di Google APP Playstore yang semua komunitas disana adalah semuanya lelaki yang menyukai sesame jenis," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Polres Banjarnegara juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, pakaian, dan lampu berbentuk bundar yang digunakan untuk membuat konten.
"Lampu ini (lampu bundar) digunakan untuk membuat konten di rumah. Biasanya untuk berkomunikasi dengan member-nya. Ada Q and A. Jadi ada pertanyaan dari member-nya kemudian dijawab oleh tersangka J," jelas Hendri.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait