Selamat! Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ahmad Antoni
Pertamina Patra Niaga mendapat penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (IST)

Selain mematuhi penyelenggaraan KKPRL, Pertamina Patra Niaga juga menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat, termasuk program CSR yang berkaitan dengan kehidupan kelautan dan perikanan seperti penanaman mangrove, transplantasi terumbu karang, pemberdayaan masyarakat pesisir, coastal clean up, pemberdayaan nelayan, pembinaan produk UMKM berbahan baku hasil olahan laut, dan sebagainya

Tak hanya itu, Pertamina Patra Niaga juga memiliki program Energizing Fisheries in Indonesia dalam rangka mendorong penurunan emisi karbon atau dekarbonisasi, dan meningkatkan ekonomi pelayan. Adapun program lainnya seperti konversi BBM ke LPG bagi nelayan dan pendirian SPBU nelayan atau SPBUN yang tersebar di wilayah pesisir Indonesia untuk mendukung ketersediaan serta distribusi energi bagi nelayan untuk melaut.

“Harapannya dengan pemenuhan regulasi dan program-program lain yang menunjang kehidupan di pesisir dan laut ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekaligus lingkungan,” kata Eduward.

Menteri KKP, Wahyu Trenggono mengatakan pemberian penghargaan ini membuktikan kepatuhan Pertamina Patra Niaga sejak tahun 2021 dalam memenuhi aturan KKPRL.

“Pertamina Patra Niaga telah menerbitan KKRPL sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan sejak tahun 2021, artinya Pertamina Patra Niaga patuh terhadap regulasi. Tidak hanya itu, kehadiran lokasi dan fasilitas Pertamina Patra Niaga juga bermanfaat lebih dan menunjang masyarakat disekitarnya,” katanya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network