BANYUMAS, iNewsSemarang.id – Polisi menangkap dua tersangka lain pemasok senjata api (senpi) rakitan yang digunakan tersangka AYR penembak mati juru parkir Hotel Braga, Kabupaten Banyumas.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, dua tersangka itu berinisial RN dan AK. Senpi rakitan yang disediakannya, kata dia jenis revolver berisi lima butir peluru kaliber 9mm dan senpi rakitan revolver berisini NAA kaliber 22mm.
“Hasil pengembangan, terungkap dua tersangka yang menyediakan senpi rakitan,” ujar Irjen Ahmad Lutfi dalam keterangan pers, Senin (29/4/2024).
Selain aneka senpi itu, lanjut dia turut disita sepucuk senapan airgun PCP merek venus kaliber 177/4,5 mm, sepucuk airgun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, mobil Honda Jazz, ponsel dan dua proyektil peluru.
“Senjata didapat tersangka SYR dengan membeli dari dua tersangka tersebut, jadi jumlah tersangka ada tiga orang,” ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat agar tak main-main dengan senpi. Risikonya, kata dia bisa dijerat Undang-Undang Darurat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait