Persyaratan Terbaru Jemaah Haji 2024: Wajib Vaksin Covid-19, Flu Musiman dan Meningitis

Faieq Hidayat
ilustrasi jemaah haji. (Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sebanyak 241.000 kuota jemaah haji Indonesia dipastikan berangkat pada tahun 2024. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus. 

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Hal ini menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp. 

Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji. 

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Hilam dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/1/2024). 

Kloter pertama jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. 

Proses pemberangkatan jemaah gelombang pertama ke Madinah akan berlangsung dari 12-23 Mei. Sementara gelombang kedua mulai masuk asrama haji pada 23 Mei. Mereka akan diberangkatkan dari embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah mulai 24 Mei sampai 10 Juni.  Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah juga sudah bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Wapres, pada hari ini. Pertemuan tersebut membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, termasuk tambahan kuota jemaah haji untuk Indonesia.

Berikut ini persyaratan baru bagi jemaah Haji 2024:

1. Pendaftaran wajib di aplikasi Sehat guna mengonfirmasi vaksin yang diperlukan.

2. Bagi jemaah lokal di Arab Saudi harus sudah menerima vaksin Covid-19, influenza, dan meningitis dalam 5 tahun terakhir.

3 Jemaah haji internasional harus mendapat vaksin Neisseria meningitidis setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan dan tidak lebih dari 5 tahun. Sertifikat vaksin diverifikasi negara asal jemaah. Selain itu jemaah juga harus mendapatkan vaksinasi polio.

Ketentuan umum bagi semua jemaah:

1.Paspor yang masih berlaku minimal sampai akhir Dzulhijjah 1445  H atau Juni 2024.

2. Usia minimal 12 tahun.

3. Mendapat vaksin Covid-19, flu musiman, dan meningitis.

4. Surat keterangan kesehatan yang menyatakan jemaah terbebas dari penyakit menular.

Pengumuman ini disampaikan setelah Dewan Cendekiawan Senior mengeluarkan pernyataan bahwa menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi berdosa. Pasalnya perizinan haji bertujuan untuk menjamin kelancaran ibadah serta meningkatkan kualitas layanan yang kepada jamaah. Dengan begitu jemaah bisa melaksanakan ibadah dengan aman serta mendapat pengalaman spiritual sesuai yang diharapkan.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network