Tok! Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai

Ravie Wardani
Ria Ricis dan Teuku Ryan. (Foto: IG)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengumumkan perceraian antara YouTuber Ria Ricis dengan Teuku Ryan pada hari ini (3/5/2024).

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, Humas PA Jaksel mengungkapkan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Ricis atas Ryan dan menyerahkan hak asuh anak kepada adik Oki Setiana Dewi tersebut selaku ibu kandung.

"Putusan pertama, menolak eksepsi atau tangkisan dari Teuku Ryan selaku tergugat. Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis sebagai penggugat dan menjatuhkan talak satu bait sugra," katanya.

Taslimah dalam lanjutan keterangannya mengungkapkan, "Terkait anak yang lahir dalam pernikahan keduanya, diserahkan pengasuhan dan pemeliharaannya kepada Ricis sebagai ibu kandung."

Meski memegang hak asuh atas Moana, namun Taslimah menegaskan, Ria Ricis tidak berhak menghalangi Teuku Ryan menemui putrinya. Sementara Teuku Ryan, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp10 juta per bulan untuk putrinya.

Kewajiban tersebut, wajib dijalankan aktor berdarah Aceh tersebut hingga putrinya memasuki usia dewasa dan bisa mandiri. Taslimah menambahkan, putusan sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebut belum dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap. 

Dengan begitu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih memberikan waktu selama 14 hari setelah putusan dibacakan untuk Teuku Ryan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Kalau salah satu atau kedua pihak mau menggunakan waktu 14 hari tersebut untuk melakukan upaya hukum maka dipersilakan. Jika tidak pun tidak apa-apa. Maka perceraian akan disahkan," kata Taslima lagi. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network