SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus empat anggota komplotan pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM. Para pelaku telah beraksi di lintas provinsi dan meraup uang ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan, komplotan ini sudah beraksi di sepuluh lokasi selama kurun waktu Januari hingga Februari 2022, termasuk di Jawa Tengah.
"Beraksi di sepuluh tempat, tiga di antaranya di Jawa Timur," kata Djuhandani, Kamis (17/2/2022).
Para pelaku yang ditangkap masing-masing MW (48) warga Kabupaten Bandung, TH (39) warga Kota Tangerang, AM (47) dan SS (35) warga Lampung.
Menurut dia, para tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti sebagai sopir, orang berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tersangkut, dan berperan menukar kartu ATM korban.
Dari 10 lokasi tempat komplotan ini beraksi, sebagian besar merupakan mesin ATM yang berlokasi di toko modern dan SPBU. Adapun uang hasil curian yang berhasil diperoleh komplotan ini, mencapai ratusan juta rupiah.
Bersama para tersangka, diamankan barang bukti sebuah mobil, empat tusuk gigi, dan empat kartu ATM. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait