SEMARANG, iNewsSemarang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Candi Penataran 1 RW 3 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Rabu (8/5/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, memimpin langsung dengan didampingi sejumlah pejabat dari Distaru, Lurah Bambankerep, Babinkamtibmas, dan Babinsa.
Marthen mengatakan, alasan di balik pembongkaran ini adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2009 tentang bangunan gedung serta Perda No. 5 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah.
"Terkait dengan pembangunan kios ini dari pihak masjid juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan wilayah setempat. Pemilik sudah kita panggil dari dasar aduan, kemudian warga memberikan kuasa kepada temen-temen LBH untuk mendampingi. Yang bersangkutan sudah kita panggil sudah kita peringatkan untuk menunda pembangunan, tapi diabaikan," ujar Marthen.
Kemudian sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada di pemerintah kota dan dinas terkait, dari Distaru sudah memanggil yang bersangkutan (pemilik bangunan), dan melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
Marthen menjelaskan bahwa proses pembongkaran tersebut merupakan langkah terakhir setelah sejumlah surat peringatan telah dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang kepada pemilik bangunan yang tidak diindahkan.
Salah satu poin penting yang menjadi dasar tindakan pembongkaran adalah bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan kios tersebut ternyata masuk dalam kategori fasilitas umum (fasum).
Meskipun ada bukti transaksi jual beli berupa kuitansi, namun tidak ada dokumen resmi yang sah yang mengizinkan pembangunan di area tersebut.
Sikap tidak kooperatif dari pemilik bangunan membuat Pemerintah Kota Semarang harus mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan.
Lurah Bambankerep, Agung Susilo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti proses jual beli lahan fasum tersebut, namun pihak kelurahan sudah menegur dan melaporkan pelanggaran tersebut kepada Satpol PP.
"Proses jual beli tidak ada. Bukti-bukti yang dia miliki hanya kwitansi. Dia beli dengan perorangan. Awalnya itu pengaduan dari masyarakat, setelah kita undang kita peringatkan jangan membangun karena fasum, tapi dia melanjutkan terus, akhirnya saya melapor ke Satpol PP," ucap Agung di lokasi pembongkaran.
Kuasa hukum warga RW 3 Kelurahan Bambankerep, Risky Prasetyo dari LBH Peradi, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Semarang.
Baginya, tindakan ini memberikan pembelajaran bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada yang diduga melanggar Perda, masyarakat harus berani melaporkannya. Hal ini menjadi salah satu langkah untuk menjaga keadilan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
"Saya mengapresiasi Pemerintah Kota Semarang, Satpol PP dan jajaran serta Kelurahan dalam penegakan Perda. Kalau ada hal-hal yang diduga melanggar Perda laporkan saja," ucapnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait