DEMAK, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi mengumumkan persyaratan dan jadwal penyerahan dokumen dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Demak 2024.
"Berdasarkan Pengumuman Nomor 286/PL.02.2-Pu/3321/2/2024, penyerahan dukungan akan berlangsung mulai sekarang tanggal 8 sampai tanggal 12 Mei 2024, di Kantor KPU Kabupaten Demak, Jl. Kyai Turmudzi No.1 dan dukungan dapat diserahkan mulai jam 08.00 pagi sampai 16.00 sore dari tanggal 8 sampai 11 Mei, dan hingga jam 23.59 malam pada tanggal 12 Mei," kata Ketua KPU Demak Siti Ulfaati, Rabu (08/05/2024).
Ia menjelaskan bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 67.268 pendukung, yang harus tersebar di paling sedikit delapan kecamatan di wilayah Kabupaten Demak.
Selain itu, dukungan harus dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan yang menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA).
"Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan transparan. Semua bakal calon dapat memanfaatkan sistem yang telah kami sediakan untuk memudahkan pengisian dukungan", ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa para calon juga harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk validasi dukungan.
"KPU Demak mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk aktif berpartisipasi dalam pemilihan mendatang demi terwujudnya proses demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Demak," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait