Pilwalkot Solo 2024 Dipastikan Tanpa Paslon Jalur Perseorangan, Ini Penjelasan KPU

R August
Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) perseorangan.(IST)

SOLO, iNewsSemarang.id – Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) perseorangan. Hal ini setelah batas waktu pendaftaran  hingga ditutup tak ada bakal calon yang datang hingga Minggu (13/4/2024) pukul 23:59 WIB. 

Ketua KPU Solo Bambang Christanto menjelaskan, hingga batas akhir pendaftaran tidak ada paslon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. KPU pun secara resmi mengeluarkan surat keputusan Pilwalkot Solo 2024 tidak akan diikuti paslon perseorangan.

"Semalam tidak ada yang mendaftar, maka kami tuangkan dalam surat keputusan tidak ada yang maju dari jalur perseorangan di Pilwalkot Solo," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Bambang menegaskan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Kemudian Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Ini yang mendasari kami membuat surat keputusan di Kota Solo," katanya. Keputusan tersebut juga memastikan terdapat perubahan peta politik di Kota Solo usai Pemilu 2024. Hal ini juga diamini Bambang.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network