Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI dengan memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung ke masyarakat juga mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.
Tercatat selama tahun 2023, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan sosialisasi sebanyak 125 kegiatan dan di tahun 2024 sampai dengan hari ini sebanyak 134 kegiatan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait