JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ri kini menyatakan bahwa calon legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri jika maju dalam kontestasi Pilkada pada November mendatang. Peryataan tersebut berbeda dari pernyataan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Hasyim saat paparan rancangan PKPU tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, dalam UU pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kab/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
Sementara, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR DPD atau DPRD meskipun belum dilantik.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait