JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ri kini menyatakan bahwa calon legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri jika maju dalam kontestasi Pilkada pada November mendatang. Peryataan tersebut berbeda dari pernyataan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Hasyim saat paparan rancangan PKPU tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, dalam UU pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kab/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
Sementara, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR DPD atau DPRD meskipun belum dilantik.
"Jadi kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," tegasnya.
Syarat atau dokumen ini paling lambat diserahkan 5 hari setelah penetapan pasangan calon, berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih. Kemudian yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surta pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Kemudian yang ketiga surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait