SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kecelakaan kembali terjadi di pelintasan jalur rel kereta api Kota Semarang. Kali ini sebuah minibus tertabrak KA 62 Sembrani relasi Gambir- Semarang - Surabaya Pasarturi di jalur hilir Km 2+7/8 Perlintasan Sebidang Terjaga no 7D di Jalan Anjasmoro Semarang petak jalan Stasiun Jerakah- Semarang Poncol
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan insiden kecelakaan yang terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 pukul 14.54 WIB.
Dia mengatakan bahwa saat sebelum kejadian, Masinis KA Sembrani telah membunyikan klakson/ suling lokomotif ketika akan melewati perlintasan sebidang tersebut, namun kecelakaan tidak dapat dihindari.
“KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Dan akibat kejadian ini, tidak ada dampak terganggunya perjalanan kereta api,” kata Franoto dalam keterangan pers, Jumat (17/5).
Saat ini korban dan kendaraan telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak Kepolisian setempat. Akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan pada sarana KA, namun ada keterlambatan selama 7 menit pada KA 62 Sembrani karena paska kejadian dilakukan pemeriksaan rangkaian KA oleh petugas sarana di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng.
KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI juga meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
"Dijaga maupun tidak dijaga , pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. berhenti sejenak , tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat , baru boleh jalan " jelasnya.
Sementara penyebab terjadinya kecelakaan ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib."KAI siap bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pihak lainnya untuk mengungkap penyebab kejadian tersebut,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait