SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor. Penadahan sepeda motor tersebut melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi (bodong) dari Indonesia ke Vietnam.
"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” ungkap Irjen Pol Ahmad Lutfi di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).
Dia menyebutkan, dari kejahatan ini pihaknya mengamankan dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.
Sementara itu salah satu tersangka S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diperoleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook
“Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.
Kapolda Jateng mengimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya
"Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait