Seret Crazy Rich Indra Kenz, Bareskrim Periksa Semua Pihak Terkait Kasus Penipuan Aplikasi Binomo

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo ke penyidikan. Sejauh ini sudah menyeret Crazy Rich Medan Indra Kenz . Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dengan investasi bodong berkedok aplikasi trading, mulai dari pemilik, pengurus, afiliator, hingga influencer.

"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (19/2/2022).

Whisnu menyebut, penyidik juga bakal melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dari affiliator-affiliator lain yang berperan sebagai agen untuk mempromosikan aplikasi tersebut.

Menurut Whisnu, pengembangan itu nantinya akan mendalami sejauh mana peranan para affiliator dalam kegiatan ilegal tersebut.

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya. Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan, Bareskrim pasti akan melakukan penindakan terhadap perusahaan lain yang melakukan kegiatannya dengan modus atau skema serupa. Apalagi, kata dia, jika usaha tersebut tak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Diberitakan, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan penipuan aplikasi Binomo menjadi penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kenz yang merupakan influencer aplikasi trading Binomo, ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang, TPPU, dan penyebaran berita bohong. Selanjutnya, Indra Kenz akan kembali dimintai keterangan pada 25 Februari mendatang.

Hingga kini polisi telah memeriksa 15 orang saksi, 8 di antaranya korban investasi bodong binomo.

Finsesius Mendrofa kuasa hukum korban binomo mengatakan, total kerugian yang diderita para korban binomo mencapai Rp 3,8 miliar. Pihaknya berharap polisi dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Telah dilakukan gelar perkara dan dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan artinya adalah ada bukti permulaan dugaan tindak pidana dalam laporan kasus ini,” katanya.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network