Kisah Pilu Siswi SMP Dihamili Anak Polisi, Ibu Pelaku Minta Korban Gugurkan Kandungan

Jonathan Simanjuntak
Kisah pilu dialami seorang siswi SMP di Bekasi. Dia disetubuhi pemuda berinisial R (18) hingga hamil. Foto ilustrasi/iNews.id

BEKASI, iNewsSemarang.idKisah pilu dialami seorang siswi SMP di Bekasi. Dia disetubuhi pemuda berinisial R (18) hingga hamil. Parahnya, ibu pelaku diduga sempat menyuruh korban menggugurkan kandungannya.

Sang pemuda kini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan menyetubuhi pacarnya hingga hamil.  Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan bahwa pencabulan terjadi pada 2023. 

Dia mengungkapkan R yang merupakan anak anggota polisi yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota saat itu masih SMA, sedangkan korban berusia 14 tahun.

"Menurut keterangan daripada klien kami, bahwa ketika dia (korban) SMP kelas 2 selalu mereka menjalin hubungan berpacaran dengan anak yang oknum polisi," ungkap Dikaios kepada wartawan di Bekasi, Sabtu (15/6/2024).

Ia menjelaskan korban sempat rutin mendatangi rumah pelaku untuk berpacaran. Pada suatu malam, korban pun dirayu untuk melakukan hubungan badan."Di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya," ujarnya.

Tak lama setelah itu, korban pun kedapatan mengandung, ibu korban kemudian juga mengetahui anaknya telah mengandung setelah usia kandungan mencapai empat bulan. 

Di sanalah orangtua korban berniat menemui orangtua R untuk membicarakan pertanggungjawaban kehamilan anaknya.

"Orangtuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan," jelasnya.

Alih-alih bertanggungjawab, orangtua pelaku malah menyueki keluarga korban. Sebaliknya, pada suatu momen, ibu korban malah sempat diminta untuk menggugurkan bayi tersebut.

"Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ," katanya.

Keluarga korban pada akhirnya memutuskan untuk tidak menggugurkan kehamilan korban. Bayi dalam kandungan korban pun kini lahir dan sudah mencapai usia enam bulan.

Laporan korban terdaftar di Polre Metro Bekasi sejak tanggal 10 Juni 2024 lalu. Pihak keluarga korban berharap laporan ini membuat terduga pelaku beritikad baik untuk memberikan nafkah.

Selain melaporkan R, tim kuasa hukum korban juga melaporkan ayah dari R yaitu S, anggota polisi yang berdinas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. 

S dilaporkan ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota, Dikaios beranggapan S yang seorang anggota Polri tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kasus ini.

"Jadi oknum polisi yang adalah orang tuanya yang tidak bertanggung jawab tidak ada itikad baik untuk menanggung jawab ini atau uang entah berapa ya, atau membantu persalinan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network