Teyeng Wakatobi Selebgram Pati Minta Maaf dan Klarifikasi Tak Terlibat Pengeroyokan Bos Rental Mobil

Tim iNewsSemarang.id
Teyeng Wakatobi saat menggunggah video TKP pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati. (tangkapan layar)

PATI, iNewsSemarang.id – Teyeng Wakatobi, Selebgram Pati kembali muncul, setelah sempat menghilang pasca video viral TKP (tempat kejadian perkara) pengeroyokan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada 6 Juni 2024 lalu.

Teyeng Wakatobi alias Gigi Racing menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan maupun pembakaran mobil di TKP.

"Saya Teyeng Wakatobi dengan ini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia dan juga warga Desa Sukolilo," ucapnya melalui video yang diunggahnya dan beredar di media sosial dikutip iNewsSemarang.id, Minggu (15/6).

"Tidak lupa juga kepada teman-teman rental mobil se-Jawa Tengah dan se-Indonesia Raya, atas konten yang membuat ramai dan gaduh di sosial media," ucapnya. 

Teyeng menegaskan bahwa dirinya membuat konten setelah empat orang korban pengeroyokan massa sudah dibawa ke RSUD Kayen.  

"Saya tidak ikut serta dalam pengeroyokan korban dan pembakaran unit mobil tersebut. Atas kejadian konten kemarin, saya minta maaf sebesar-besarnya," ujar pria bernama asli Bagas Kurniawan ini.

Sebelumnya Teyeng menggunggah video yang viral saat berada di depan mobil yang hangus terbakar di lokasi kejadian.

"Kita kasih paham buat yang kurang paham. Kita hajar buat orang yang kurang hajar. Sukolilo bos, jangan main-main di sini, kheeek," katanya dalam video yang diunggah akun X @dhemit_is_back.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, BH (52) terjadi di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Kabupaten, Kabupaten Pati pada Kamis (6/6/2024). 

BH tewas seusai dikeroyok warga karena dikira maling mobil. Padahal, BH berniat mengambil mobil rental miliknya yang tidak dikembalikan. Sedangkan tiga rekannya sempat mengalami kritis dan dirawat di rumah sakit.

Hingga kini, polisi telah menangkap 10 tersangka pengeroyokan bos rental mobil di Pati. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network