Menilai Tak Menghalangi Syiar Islam, PBNU Dukung SE Pengeras Suara

Widya Michella , MNC Media
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut memberikan tanggapan atas SE Menag tersebut.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU, KH Zulfa Mustofa menilai bahwa kebijakan dalam SE tersebut tidak menghalangi syiar agama Islam. Bahkan menurutnya, SE pengeras suara sejalan dengan hadis nabi untuk tidak menganggu orang lain atas suara pengeras suara bagian luar.

"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis nabi: Muslim yang baik, adalah yang lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain," tulis Zulfa kepada wartawan, Selasa,(22/2/2022).

Maka atas dalil tersebut, PBNU mendukung SE itu, karena menurutnya sejalan dengan prinsip yang dianut NU dimana setiap aturan dan undang undang harus bertujuan tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara.

"Sebagaimana Syariat islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia,"ucap dia.

Terakhir kepada Kemenag, ia meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif dan aktif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.

"Kemenag sebaiknya mensosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detil maksud dari SE tersebut,"ucapnya.

Sebelumnya Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network