Ikuti Penyuluhan, Ratusan LC Argorejo Semarang Diminta Taati Aturan Jam Operasional

Mualim
Ratusan LC Argorejo mengikuti penyuluhan di Gedung PAKAR Semarang. (iNews / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ratusan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di tempat hiburan Argorejo, yang lebih dikenal dengan sebutan SK, mengikuti penyuluhan terkait pencegahan penularan penyakit kelamin dan aturan jam operasional. Kegiatan ini berlangsung di gedung PAKAR, Jalan Argorejo, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, pada Selasa (25/6/2024) siang.

Hadir sebagai narasumber, diantaranya, Ketua Paguyuban Karaoke Argorejo (PAKAR) Semarang Tri Anto, Ketua LSM Lentera Asa Ari Istiyadi dan Sekretaris Pakar Slamet Harsono.

Para LC tampak serius mendengarkan penyuluhan dan pesan yang disampaikan oleh narasumber, termasuk anjuran untuk selalu menjaga kesehatan, terutama dalam menghadapi musim kemarau seperti saat ini.

Selain itu, mereka juga disarankan untuk mengurangi konsumsi alkohol dan tidak membakar sampah sembarangan selama musim kemarau, yang dapat menyebabkan kebakaran. 

Mereka juga mendapatkan edukasi tentang pencegahan penyakit menular seksual serta harus menaati aturan jam operasional selama bekerja di tempat tersebut.

Ketua PAKAR Semarang, Tri Anto, menyatakan bahwa kegiatan pembinaan kepada para LC sudah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali.

"Pada pembinaan ini, kami memberikan informasi edukatif kepada mereka. Intinya, mereka harus selalu tertib aturan, salah satunya adalah harus membuat KIK (kartu izin kerja) dan tidak boleh tidur di dalam wisma. Jika mereka baru datang dan belum memiliki uang, kami memberikan tenggang waktu seminggu sampai sepuluh hari untuk mencari tempat kos," ujar Tri Anto.

Ia menjelaskan bahwa larangan tidur di dalam wisma adalah hasil kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengantisipasi adanya praktik prostitusi di dalam wisma tersebut.

"Itu yang kami pegang dan kami komitmen hingga saat ini. Apabila kami memergoki mereka tidur di dalam, kami akan memberikan sanksi berupa penutupan usaha karaokenya selama lima hari," tegas Tri Anto.

Saat ini, lanjut Tri Anto, jumlah pekerja di kawasan karaoke Argorejo berkisar 400 orang. Jumlah ini fluktuatif karena ada pekerja yang keluar dan masuk. Untuk jam operasional karaoke sendiri dimulai pukul 11.00 siang hingga pukul 01.30 WIB setiap harinya.

Ia juga menekankan kepada seluruh pekerja, terutama yang baru masuk, untuk mendaftar ke Paguyuban agar dibuatkan KIK (kartu izin kerja) supaya namanya tercatat dalam data pengurus.

"Kartu Izin Kerja yang dikeluarkan Paguyuban berfungsi sebagai identitas dan administrasi. Jadi, ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kami memiliki data mereka dan dapat membantu dalam proses pemulangan," jelas Tri Anto.

Namun, jika ditemukan pekerja yang tidak mengurus KIK, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi, salah satunya adalah tidak mendapatkan bantuan jika terjadi sesuatu.

"Jika mereka tidak memiliki KIK, berarti mereka tidak terdaftar di Paguyuban. Sanksinya, misalnya ada pemeriksaan dari aparat terkait dan mereka tidak punya KIK, kami tidak akan membantu karena mereka bukan bagian dari kami. Selain itu, jika terjadi sesuatu seperti sakit atau kecelakaan, biasanya ada iuran dari teman-teman dan pengurus untuk membantu. Namun, jika mereka tidak punya KIK, kami tidak akan membantu," ujarnya.

Ketua LSM Lentera Asa, Ari Istiyadi, yang menjadi salah satu narasumber dalam penyuluhan tersebut, menekankan pentingnya melaksanakan aturan atau regulasi. Selain itu, ia juga memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan.

"Dua hal ini yang sering kami lakukan ketika ada pembinaan rutin seperti ini. Jika memang dirasakan perlu ada kegiatan insidental, tentu akan ada tambahan. Namun, untuk saat ini, tidak ada yang bersifat mendesak terkait hal tersebut. Ini bersifat umum, hanya menekankan kepada teman-teman agar taat aturan dan menjalankan misi kesehatan untuk diri mereka sendiri," ujar Ari, yang juga Pembina di Paguyuban Karaoke Argorejo.

Ia pun mengajak para LC untuk selalu menjaga pola hidup sehat agar terhindar dari masalah IMS (infeksi menular seksual). Hal ini perlu diperhatikan karena para LC sangat rentan terhadap masalah tersebut.

"Di sini tidak ada lagi lokalisasi atau prostitusi, tetapi hubungan seksual bisa terjadi di mana saja. Meskipun secara aturan dilarang melakukan hubungan seksual di dalam wisma, kita tidak tahu apakah transaksi dilakukan di dalam atau di luar, eksekusinya di luar atau di dalam. Yang jelas, kami tetap menekankan pentingnya pencegahan infeksi menular seksual," ucapnya.

Untuk mencegah ancaman penyakit menular seksual, Ari menyebut bahwa para LC juga mendapatkan pemeriksaan rutin yang dilakukan tiga bulan sekali oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Lebdosari untuk VCT (voluntary counselling and testing) HIV, guna mengetahui apakah mereka sudah terinfeksi HIV atau belum.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network