JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi dibubarkan, berdasarkan laporan PT Danareksa (Persero). Pasalnya, perseroan sudah menjadi ‘pasien’ PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan masuk dalam kategori minimum operation.
Menurut Direktur Utama Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi, BUMN sakit yang minim operasi bakal dilikuidasi. Sementara, yang berpotensi sehat bakal mendapat penanganan lebih lanjut.
Yang potensi minimum operation more than likely itu akan distop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana ujungnya,” kata Yadi saat rapat dengar pendapat bersama Panja Komisi VI DPR RI, ditulis Selasa (25/6/2024).
Daftar 6 BUMN yang Terancam Dibubarkan:
1. PT Indah Karya (Persero)
Sejak 2022 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir meminta PPA menangani masalah keuangan yang membelit Indah Karya. Seperti diketahui, Bondowoso Indah Plywood (BIP), Divisi Industri Indah Karya belum melunasi utang sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kala itu, utang perusahaan menjadi sorotan pemerintah dan lembaga legislatif.
Mengutip laman resmi, Indah Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konsultan desain, konsultan teknik, ESIC dan konsultan manajemen. Perseroan didirikan pada 1961 dengan tujuan melaksanakan program pemerintah di sektor pembangunan ekonomi nasional dengan bidang survei, penyelidikan, studi perencanaan, teknis, serta manajemen dan pengawasan pekerjaan konstruksi, penyediaan tenaga ahli, dan kegiatan konsultasi. Pada 2000, Indah Karya mendirikan unit bisnis IKRCS yang bergerak di bidang sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 18000, ISO 37001 dan ISO 45000 Sistem Manajemen. Sejak awal 2014, Indah Karya melebarkan sayap di bidang properti dan industri. Sektor properti dimulai dengan pembangunan Apartemen Bellazona Golf di Bandung, sedangkan di sektor industri, Indah Karya membangun pabrik kayu lapis yang berorientasi ekspor di Bondowoso.
2. PT Amarta Karya (Persero)
Sejak 2020, Amarta Karya sudah menjadi ‘pasien’ PPA untuk dilakukannya proses restrukturisasi secara keseluruhan. Bahkan, Pada 25 September 2023, perusahaan sudah selesai menempuh proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tercapainya putusan perdamaian (homologasi). Kendati begitu, hingga saat ini perseroan masih sulit bangkit dan bergeliat kembali. Amarta Karya merupakan BUMN yang fokus pada pengembangan manufaktur, infrastruktur, gedung, EPC dan properti. Di samping fokus pada konstruksi baja yang telah menjadi inti bisnis sejak awal.
3. PT Barata Indonesia (Persero)
Barata Indonesia masih terbebani utang masa lalu, meski perseroan sudah merampungkan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Beban utang membuat bisnis BUMN ini sulit bangkit dan bergeliat, kendati sudah ada pergantian manajemen. Perusahaan merupakan BUMN yang bergerak di bidang industri manufaktur. Pada 1971 Barata Indonesia didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1971 dengan Akta Notaris E. Pondaag No. 35/1971, terakhir diperbarui dengan Akta Notaris Herawati No. 01/2017 jo. No. 06/2020.
4. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
Dok & Perkapalan Kodja Bahari (DKB) adalah BUMN yang bergerak di bidang pembuatan dan perbaikan kapal. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini memiliki sembilan galangan yang terletak di Jakarta, Sabang, Batam, Palembang, Cirebon, Semarang, dan Banjarmasin.
Perusahaan ini didirikan pada 1964 sebagai sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Kodja. Modal awal perusahaan ini berupa satu unit galangan dan tiga unit gudang di Koja, Jakarta Utara yang sebelumnya dikelola oleh Departemen Perhubungan. Pada 1972, pemerintah mengubah status perusahaan ini menjadi persero dengan nama PT Galangan Kodja Indonesia (Persero).
5. PT Semen Kupang (Persero)
Pabrik semen ini dibangun pada 22 Desember 1980, dan merupakan satu-satunya pabrik semen berskala kecil yang menggunakan tungku tegak di Indonesia. Pabrik berkapasitas 120.000 ton per tahun itu, diresmikan penggunaannya oleh Presiden Soeharto pada 14 April 1984 untuk beroperasi secara komersial. Tujuan didirikannya pabrik semen tersebut, untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya industri persemenan dan industri kimia dasar lainnya.
Pada 4 Januari 1991, status perusahaan tersebut dinyatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.4 Tahun 1991 perihal penyertaan modal negara ke dalam PT Semen Kupang dengan pengalihan saham PT Semen Gresik (Persero). Sejak 17 Februari 2005 Semen Kupang berhenti berproduksi sementara sampai batas waktu belum ditentukan disebabkan macetnya pengadaan bahan baku batu bara. Semen Kupang merupakan salah satu di antara 13 BUMN yang terkena restrukturisasi karena terlibat kredit bermasalah pada Bank Mandiri senilai Rp159 miliar.
6. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
Varuna Tirta Prakasya (VTP) adalah perusahaan layanan logistik milik pemerintah yang berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 7 Mei 1947 dengan nama Fa Veem Combinatie Tandjoeng Priok. Berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah SH No. 6 tanggal 7 Januari 1977, P.N. VTP diubah lagi bentuk badan hukumnya menjadi Persero yaitu PT Varuna Tirta Prakasya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait