Apa Perbedaan Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024? Berikut Penjelasannya

Neneng Zubaidah
Ini perbedaan jalur zonasi khusus dan zonasi reguler yang berlaku di PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2024. (Foto: Antara)

JAWA TENGAH, iNewsSemarang.id - PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2024 memberlakukan jalur zonasi menjadi dua kategori, yaitu jalur zonasi khusus dan zonasi reguler yang keduanya harus dipahami untuk memudahkan calon siswa diterima di sekolah pilihan. Lantas, apakah perbedaan jalur zonasi khusus dan reguler di PPDB Jateng 2024?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jateng 2024 tengah berlangsung proses pendaftaran dan pemilihan sekolah sampai dengan tanggal 27 Juni 2024.

PPDB Jateng terbagi atas beberapa jalur seperti jalur zonasi, prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur domisili terdekat.

Khusus untuk jalur zonasi terbagi dua kategori. Yaitu jalur zonasi reguler dengan kuota minimal 55 persen dan jalur zonasi khusus dengan persentase 12 persen.

Dikutip dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025, berikut ini ulasannya. 

Perbedaan Jalur Zonasi Reguler dan Zonasi Khusus di PPDB Jateng 2024 Jalur Zonasi Reguler 

1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. 

2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1) adalah gerbang utama sekolah yang bersangkutan. 

3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

a) Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi. 

b) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: 

• Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik). 

• Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); 

• KK hilang atau rusak. 

• Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat. 

c) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. 

d) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran. 

e) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti. 

f) Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi. 

g) Ketentuan tersebut huruf f) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat. 

h) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk. 

i) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya 

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network