4. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.
5. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 4) termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12 persen dari kuota daya tampung jalur zonasi.
6. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, Zonasi Sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7 Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
Jalur Zonasi Khusus
1. Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.
2. Kuota zonasi khusus sebagaimana tersebut pada angka 1) paling banyak 12 persen dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung.
3. Dalam hal Satuan pendidikan menerima lebih dari satu kecamatan zonasi khusus, maka kuota yang dapat diterima secara keseluruhan paling banyak 12 persen dari daya tampung.
4. Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.
Demikian perbedaan jalur zonasi regular dan jalur zonasi khusus yang berlaku di PPDB Jateng 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait