Rekonsiliasi ini meliputi penghimpunan data yang tepat mengenai notaris aktif, tidak aktif, pensiun dan meninggal.
Secara teknis, Kemenkumham Jateng akan memberikan data notaris dari seluruh kabupaten/kota yang harus diperiksa kebenarannya oleh MPD kabupaten/kota setempat.
Selain itu, nantinya Kemenkumham Jateng akan menganalisa hasil pemeriksaan data notaris dari masing-masing MPD untuk dilakukan perbaikan dalam rangka mewujudkan data notaris yang sinkron.
Langkah ini merupakan pengejawantahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini diharapkan bisa memperoleh data notaris yang lebih akurat sehingga sikronisasi data tercapai dengan optimal.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait